Kehilangan Pelungguh dan Penghasilan Tambahan
Sebanyak 42 Sekretaris Desa (Sekdes) atau Carik Desa di Kabupaten Kulon Progo segera diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terhitung mulai awal Januari 2009 harus rela kehilangan penghasilan dari pelungguh dan hak penghasilan tambahan sebagai perangkat desa.
Informasi yang berhasil dihimpun hingga Selasa (30/12), sebanyak 42 dari 50 Sekdes di Kabupaten Kulon Progo terhitung mulai Januari 2009 diangkat menjadi PNS. Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS terhitung mulai tanggal (TMT) segera diserahkan kepada yang bersangkutan pada awal Januari 2009.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kulonprogo Drs Djulistyo dan Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Kepegawaian Sudarmanto, menjelaskan Sekdes yang telah menerima SK pengangkatan PNS, masuk dalam struktur kepegawaian dalam kecamatan. Penghasilan Sekdes dari gaji layaknya PNS yang akan diterimakan di setiap awal bulan.
"BKD akan menyerahkan SK PNS kepada Sekdes bersangkutan diawal bulan Januari 2009. Bulan Desember 2008 telah kita lalui sehingga tidak mungkin diserahkan bulan Desember. Bagaimana masalah pelungguh dan penghasilan tambahan yang diterima selama ini sebagai perangkat desa, akan ada ketentuan tersendiri," tutur Sudarmanto.
Menurutnya sebanyak 42 SK pengangkatan menjadi PNS sudah ditandatangani Bupati Kulonprogo dan sudah siap diserahkan kepada yang bersangkutan. Gaji yang diterima Sekdes sebagai PNS terhitung mulai tanggal, Januari 2009. Sejak bulan tersebut, Sekdes tidak lagi menerima penghasilan tambahan.
Sekdes di wilayah Kabupaten Kulonprogo yang diangkat menjadi PNS pada tahap pertama sebanyak 43 orang. Di tengah pemberkasan di Badan Kepegawaian Negara (BKN) satu orang Sekdes meninggal sehingga tinggal sebanyak 42 orang. Pada tahap berikutnya dijadwalkan sebanyak 6 orang dan pada tahap terakhir 1 orang.
Informasi yang berhasil dihimpun hingga Selasa (30/12), sebanyak 42 dari 50 Sekdes di Kabupaten Kulon Progo terhitung mulai Januari 2009 diangkat menjadi PNS. Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS terhitung mulai tanggal (TMT) segera diserahkan kepada yang bersangkutan pada awal Januari 2009.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kulonprogo Drs Djulistyo dan Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Kepegawaian Sudarmanto, menjelaskan Sekdes yang telah menerima SK pengangkatan PNS, masuk dalam struktur kepegawaian dalam kecamatan. Penghasilan Sekdes dari gaji layaknya PNS yang akan diterimakan di setiap awal bulan.
"BKD akan menyerahkan SK PNS kepada Sekdes bersangkutan diawal bulan Januari 2009. Bulan Desember 2008 telah kita lalui sehingga tidak mungkin diserahkan bulan Desember. Bagaimana masalah pelungguh dan penghasilan tambahan yang diterima selama ini sebagai perangkat desa, akan ada ketentuan tersendiri," tutur Sudarmanto.
Menurutnya sebanyak 42 SK pengangkatan menjadi PNS sudah ditandatangani Bupati Kulonprogo dan sudah siap diserahkan kepada yang bersangkutan. Gaji yang diterima Sekdes sebagai PNS terhitung mulai tanggal, Januari 2009. Sejak bulan tersebut, Sekdes tidak lagi menerima penghasilan tambahan.
Sekdes di wilayah Kabupaten Kulonprogo yang diangkat menjadi PNS pada tahap pertama sebanyak 43 orang. Di tengah pemberkasan di Badan Kepegawaian Negara (BKN) satu orang Sekdes meninggal sehingga tinggal sebanyak 42 orang. Pada tahap berikutnya dijadwalkan sebanyak 6 orang dan pada tahap terakhir 1 orang.
Comments :
Post a Comment