Bupati ke Ceko Mantapkan Rencana Pembangunan
"Ruang udaranya sudah tidak ada. Bandara Adisutjipto harus dimatikan jika ingin membangun bandara baru," kata Setyono, Senin (17/11).
Karena itu, hingga kini, lokasi cadangan bandra di Kulon Progo tidak masuk dalam susunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DIY. "Domain izin pembangunan bandara ada di Departemen Perhubungan, bukan di pemerintah provinsi. RTRW bisa diubah jika pemerintah pusat memberi izin pembangunan bandara baru," ujar Setyono.
Tidak masuknya lokasi bandara dalam RTRW, menurut Kepala Bappeda Kulon Progo Budi Wibowo, menjadi satu-satunya hambatan. Padahal, untuk RTRW Kulon Progo, lokasi bandara sudah dicantumkan dan tinggal disahkan ke dalam peraturan daerah oleh DPRD.
"Pemerintah daerah dan konsultan berupaya mengusulkan rencana lokasi bandara agar masuk RTRW DIY, tapi selalu gagal. Meskipun demikian, kami tetap optimis usulan itu diterima mengingat saat ini RTRW sedang diubah sehingga kesempatan itu masih terbuka," ujar Budi.
Jika pada akhirnya usulan tersebut tidak juga diterima, Budi mengaku tidak akan kecewa. Bandara akan tetap tercantum dalam RTRW Kulon Progo dan akan tetap menjadi acuan pembangunan dalam kerangka otonomi wilayah.
LIMA HARI
Budi menambahkan, Bupati Toyo akan berada di Republik Ceko selama 5 hari dari mulai tanggal 24-28 November. Dalam kunjungan tersebut Bupati Toyo bertemu dengan Duta Besar Indonesia dan Menteri Perhubungan Republik Ceko. "Saat pertemuan itulah, penegasan rencana pembangunan bandra di Kulon Progo sehingga dapat segera diperoleh kepastian kapan proses pembangunan itu dapat berlanjut," kata Budi
Sejauh ini, bandara yang rencananya berlokasi di Kecamatan Temon tersebut sudah menyelesaikan fase pra-studi kelayakan. Studi kelayakan sendiri, lanjut Budi, akan berlangsung selama tiga tahun dan mencakup sejumlah aspek penilaian dan pengukur.
Read More... “ ” »»